iBank application
SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING
DEFINISI
1. Internet Banking adalah fasilitas untuk melakukan Transaksi perbankan (non cash) melalui jaringan Internet menggunakan perangkat lunak browser. Transaksi perbankan yang dapat dilakukan termasuk pendebitan, pemindah-bukuan/transfer, pembayaran maupun instruksi lainnya.
2. Bank Sinarmas adalah PT BANK SINARMAS Tbk. yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT BANK SINARMAS Tbk.
3. Username adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah yang digunakan untuk login ke Internet Banking Bank Sinarmas, dan merupakan username yang sama ketika menggunakan aplikasi Simobiplus.
4. SimobiPlus adalah layanan mobile banking Bank Sinarmas yang dikembangkan untuk Nasabah Bank Sinarmas melakukan Transaksi perbankan dengan mudah melalui smartphone berbasis Android dan iOS.
5. Password adalah identitas atau kode rahasia yang dimiliki dan digunakan Nasabah untuk login ke Internet Banking, dan merupakan password yang sama ketika menggunakan aplikasi Simobiplus.
6. Kode Otentikasi Transaksi adalah kode yang dihasilkan atau diperlukan untuk otorisasi Transaksi yang digunakan pada Internet Banking, yaitu dapat berupa:
SMS Token / SMS OTP adalah kode verifikasi Transaksi sebagai otentikasi dan pengaman Transaksi yang dikirimkan oleh sistem Bank Sinarmas ke nomor handphone yang didaftarkan pada saat Transaksi.
Hard Token / Simaskey adalah alat otentikasi Transaksi yang diberikan oleh Bank Sinarmas ketika Nasabah melakukan permintaan token melalui Internet Banking Bank Sinarmas.
7. Nasabah adalah perorangan selaku pemilik rekening dalam bentuk tabungan, giro, deposito dan lain sebagainya yang diterbitkan oleh Bank Sinarmas.
8. Rekening adalah rekening milik Nasabah pada Bank Sinarmas, baik tabungan, giro, deposito dan lain sebagainya yang diterbitkan oleh Bank Sinarmas.
9. Transaksi adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah Internet Banking, antara lain transaksi pembayaran, pembelian pulsa, pembayaran tagihan, kirim uang, dan/atau transaksi lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari.
10. Kartu ATM Bank Sinarmas adalah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang diterbitkan oleh Bank Sinarmas yang dapat dipergunakan oleh pemegang Kartu ATM Bank Sinarmas untuk melakukan Transaksi perbankan tertentu melalui ATM Bank Sinarmas dan atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank Sinarmas.
11. Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
REGISTRASI INTERNET BANKING
1. Layanan Internet Banking hanya dapat digunakan oleh Nasabah yang telah terdaftar sebagai Nasabah layanan Internet Banking. Untuk dapat menjadi Nasabah layanan Internet Banking, Nasabah harus registrasi terlebih dahulu melalui:
ATM Bank Sinarmas;
Aplikasi Simobiplus;
Internet Banking;
Kantor Cabang (khusus untuk nasabah non individu).
2. Pada saat registrasi dan aktivasi Internet Banking, Nasabah harus membuat Username dan Password, yang dibutuhkan untuk setiap kali login Internet Banking.
3. Username dan Password yang dibuat pada saat registrasi Internet Banking berlaku juga sebagai username dan password untuk registrasi atau login di SimobiPlus.
4. Cara registrasi Internet Banking melalui Mesin ATM Sinarmas :
a. Masukkan kartu ATM Bank Sinarmas, Pilih menu "Lainnya"
b. Pilih menu "Registrasi Ibank"
c. Masukkan PIN ATM Anda
d. Masukkan / buat PIN Registrasi Anda (6 digit angka)
e. Masukkan kembali PIN Registrasi Anda (6 digit angka)
f. Registrasi berhasil, silahkan ambil bukti struk registrasi dan kartu ATM Anda. Pada struk ATM terdapat kode aktivasi Internet Banking
g. Masuk ke halaman login Internet Banking Bank Sinarmas www.banksinarmas.com
h. Masukkan kode aktivasi yang didapatkan dari struk ATM pada saat registrasi sebagai Username, dan PIN registrasi yang dibuat di mesin ATM pada saat registrasi sebagai password
i. Selanjutnya buat Username dan Password Internet Banking sesuai dengan keinginan Nasabah, yang akan digunakan untuk login Internet Banking berikutnya
5. Cara registrasi Internet Banking di aplikasi SimobiPlus mengacu pada ketentuan SimobiPlus.
6. Cara registrasi Internet Banking melalui Internet Banking :
a. Masuk ke halaman login Internet Banking Bank Sinarmas www.banksinarmas.com
b. Klik tombol "Registrasi Internet Banking"
c. Masukkan data data diri sesuai yang tercatat di Bank Sinarmas, yaitu nomor rekening, nomor handphone, alamat email, nomor KTP, dan tanggal lahir
d. Jika data sesuai, maka Anda akan dikirimkan link aktivasi untuk proses aktivasi Internet Banking
e. Klik link aktivasi, akan diarahkan ke halaman untuk menginput SMS OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.
f. Selanjutnya buat Username dan Password Internet Banking sesuai dengan keinginan Nasabah, yang akan digunakan untuk login Internet Banking berikutnya
KETENTUAN PENGGUNAAN INTERNET BANKING
1. Nasabah dapat menggunakan fasilitas Internet Banking untuk melakukan Transaksi perbankan yang telah disediakan oleh Bank Sinarmas, baik finansial maupun non finansial.
2. Nasabah harus memastikan mengakses alamat Internet Banking Bank Sinarmas yang benar yaitu https://www.banksinarmas.com
3. Username dan Password Internet Banking sama dengan Username dan Password SimobiPlus. Perubahan Password pada Internet Banking akan merubah password pada SimobiPlus, begitu juga sebaliknya.
4. Nasabah harus menggunakan Username dan Password untuk login Internet Banking.
5. Untuk Transaksi finansial, otentikasi menggunakan Hard Token (Simaskey) atau SMS OTP.
6. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap Transaksi secara benar dan lengkap.
7. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data Bank Sinarmas merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank Sinarmas untuk melakukan Transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
8. Bank Sinarmas menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan Username dan Password untuk proses login dan Hard Token (Simaskey) atau SMS OTP. Bank Sinarmas tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan Username, Password, Hard Token (Simaskey) ataupun SMS OTP atau menilai maupun membuktikan ketetapan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
9. Segala Transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada Bank Sinarmas tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
10. Bank Sinarmas berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, apabila :
a. Jika saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan Transaksi yang bersangkutan.
b. Terdapat indikasi adanya tindak pidana
11. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi Transaksi melalui Internet Banking. Bank Sinarmas tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apa pun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
12. Segala konsekuensi yang timbul akibat penyalahgunaan Internet Banking merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank Sinarmas dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
13. Catatan Transaksi, informasi atau data lain yang terdapat pada sistem Bank Sinarmas merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi Transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Internet Banking, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
14. Dengan melakukan Transaksi melalui Internet Banking, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Bank Sinarmas akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan Bank Sinarmas.
15. Limit Transaksi melalui Internet Banking merupakan kebijakan dari Bank Sinarmas, dan Bank Sinarmas atas pertimbangannya sendiri berhak untuk setiap saat mengubah besarnya limit untuk Transaksi tersebut.
16. Dengan menggunakan layanan Internet Banking, Nasabah telah mengerti dan menyetujui bahwa :
Bank Sinarmas dapat mengumpulkan data-data Nasabah yang diperlukan agar Bank Sinarmas dapat menyediakan layanan perbankan secara maksimal kepada Nasabah.
Informasi pribadi Nasabah dapat diberikan secara langsung (sebagai contoh saat Anda mendaftar sebagai Nasabah Internet Banking) maupun terkumpul secara otomatis ketika Nasabah menggunakan Internet Banking
Bank Sinarmas dan/atau Afiliasinya dapat menggunakan data-data Nasabah yang diperoleh secara langsung diberikan maupun terkumpul secara otomatis untuk keperluan pengembangan produk-produk/layanan Bank Sinarmas dan/atau Afiliasinya termasuk untuk keperluan penawaran produk/layanan Bank Sinarmas dikemudian hari. "Afiliasi" sebagaimana dimaksud berarti dalam kaitan dengan suatu perusahaan, anak perusahaannya, perusahaan induk atau anak perusahaan dari perusahaan induk tersebut dan (jika berlaku) perwakilan dan kantor cabang wilayah hukum manapun.
17. Dalam hal dimana Bank Sinarmas memiliki kerjasama dengan pihak ketiga sehubungan dengan penyediaan akses ke layanan Internet Banking untuk Nasabah melalui sarana pihak ketiga tersebut dan/atau sehubungan dengan penyediaan layanan/produk pihak ketiga pada Internet Banking, maka Nasabah dengan ini menyetujui :
a. Bank Sinarmas dapat menyediakan dan/atau menampilkan data dan/atau informasi Nasabah pada sarana pihak ketiga tersebut termasuk namun tidak terbatas jika Bank Sinarmas menggunakan koneksi API (Application Programming Interface), dimana persetujuan Nasabah dianggap telah diberikan berdasarkan persetujuan Nasabah pada Syarat dan Ketentuan Internet Banking ini.
b. Bank Sinarmas dapat menyediakan data dan/atau informasi Nasabah pada pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan atas penyediaan layanan/produk pihak ketiga pada Internet Banking.
c. Bank Sinarmas dapat menggunakan sarana otorisasi yang ditentukan bersama oleh Bank Sinarmas dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank Sinarmas.
d. Bank Sinarmas menjamin bahwa ketentuan pelaksanaan seperti yang dimaksud pada bagian a) dan b) di atas telah memenuhi standar keamanan dan ketentuan Bank Sinarmas serta memastikan bahwa hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
USERNAME, PASSWORD, HARD TOKEN (SIMASKEY), SMS OTP DAN KEWAJIBAN NASABAH
1. Username, password, hard token (Simaskey), SMS OTP hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
2. Nasabah wajib merahasiakan Username, password, hard token (Simaskey), SMS OTP dengan cara:
Tidak memberitahukan kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah maupun pihak yang mengatasnamakan Bank Sinarmas.
Tidak menuliskan pada Smartphone dan atau menyimpan dalam bentuk tertulis pada sarana penyimpanan lainnya, yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
Berhati-hati pada saat menggunakan Internet Banking, agar informasi rahasia tidak terlihat oleh orang lain.
Tidak menyerahkan struk ATM berisi kode aktivasi kepada pihak lain.
Tidak membuat Username dan Password yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain, atau yang mudah diterka seperti angka yang berurutan, 6 angka yang sama, tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon, dan lain-lain.
3. Segala penyalahgunaan Username, Password, hard token (Simaskey), SMS OTP merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan Bank Sinarmas dari segala klaim, tuntutan, gugatan dan/atau ganti rugi yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Username, Password, Hard Token (Simaskey), SMS OTP.
4. Penggunaan Username, Password, Hard Token (Simaskey), SMS OTP pada fasilitas Internet Banking mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
5. Apabila SIM Card Operator Selular atau handphone milik Nasabah hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan kepada Cabang Bank Sinarmas terdekat atau melalui Bank Sinarmas CARE untuk dilakukan pemblokiran/penutupan layanan Internet Banking. Segala instruksi Transaksi berdasarkan penggunaan Username, Password, Hard Token (Simaskey), SMS OTP yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari Bank Sinarmas menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
FORCE MAJEURE
Dalam hal Bank Sinarmas tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Sinarmas, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, gangguan virus komputer, web browser, peralatan/ sistem/ transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Sinarmas, maka Nasabah dengan ini membebaskan Bank Sinarmas dari segala macam klaim, tuntutan, gugatan dan/atau ganti rugi dalam bentuk apapun.
PEMBLOKIRAN / PENONAKTIFAN INTERNET BANKING
1. Internet Banking akan diblokir jika :
a. Nasabah salah memasukkan password sebanyak tiga kali berturut-turut;
b. Mengajukan permohonan pemblokiran Internet Banking ke kantor cabang Bank Sinarmas atau melalui Bank Sinarmas CARE 1500153 atau 021 501 88888.
c. Tidak ada penggunaan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus yang dimana jangka waktu tersebut ditentukan sepenuhnya oleh Bank Sinarmas sesuai kebijakannya secara sepihak oleh Bank Sinarmas oleh karena suatu hal atau alasan tertentu baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Internet Banking.
2. Sehubungan dengan bagian 1) butir d) di atas, Bank Sinarmas berhak untuk memblokir Internet Banking milik Nasabah secara sepihak baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan selanjutnya akan diinformasikan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun :
a. Atas permintaan otoritas negara atau otoritas penegak hukum yang berwenang; atau
b. Apabila Nasabah melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan Internet Banking; atau
c. Apabila Nasabah memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada Bank Sinarmas; atau
d. Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan Internet Banking untuk kegiatan yang melanggar hukum.berdasarkan pertimbangan Bank Sinarmas.
3. Apabila Nasabah hendak melakukan pembukaan blokir Internet Banking, maka dapat dilakukan dengan cara melakukan registrasi ulang atau melalui Bank Sinarmas CARE 1500153 atau 021 501 88888.
4. Layanan Internet Banking akan berakhir jika :
a. Nasabah mengajukan pengakhiran penggunaan layanan Internet Banking baik melalui kantor Cabang Bank Sinarmas maupun Sinarmas CARE 1500153 atau 021 501 88888; atau
b. Nasabah menutup seluruh rekening yang terhubung dengan Internet Banking; atau
c. Diminta pembubarannya oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan; atau
d. Diharuskan oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku dan atau putusan pengadilan.
TIPS AMAN MENGGUNAKAN INTERNET BANKING
1. Pastikan Alamat Web Internet Banking Sudah Benar
Pastikan Anda mengakses alamat Internet Banking yang benar yaitu https://www.banksinarmas.com.
2. Hindari Akses Wi-Fi Publik
Hindari menggunakan akses wi-fi publik untuk melakukan Transaksi melalui Internet Banking.
3. Jaga Kerahasiaan Data
Waspadai upaya penipuan dari oknum yang mengatasnamakan petugas Bank maupun petugas lainnya. Jangan pernah menginformasikan Username, Password, Kode dari Hard Token (Simaskey) ataupun SMS OTP kepada siapapun. Ubah secara berkala Password Anda, serta hindari penggunaan password yang mudah ditebak.
4. Logout Setelah Selesai Bertransaksi
Pastikan melakukan logout setelah selesai bertransaksi.
5. Teliti
Teliti dalam bertransaksi, apabila terdapat hal yang mencurigakan/tidak wajar HENTIKAN Transaksi dan SEGERA hubungi Bank Sinarmas CARE 1500153.
6. Pengkinian Data
Update setiap perubahan data Anda (nomor handphone, alamat tempat tinggal, alamat email, dan lain-lain) dengan menghubungi Bank Sinarmas care 1500 153 atau kunjungi cabang terdekat.
INFORMASI DAN KELUHAN
1. Nasabah dapat mengajukan pertanyaan dan keluhan seputar layanan Internet Banking dengan menghubungi Bank Sinarmas CARE di nomor 1500153 atau 021-50188888 atau melalui email ke [email protected].
2. Nasabah dapat juga melihat informasi-informasi mengenai Internet Banking beserta promosi-promosi terkini secara langsung pada Internet Banking atau pada website Bank Sinarmas di www.banksinarmas.com.
3. Apabila terdapat Transaksi yang tidak dikenal atau tidak dilakukan segera hubungi Bank Sinarmas CARE di nomor 1500153 atau 021-50188888 atau melalui email ke [email protected].
PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi yang dilakukannya, Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin telah membaca, mengerti, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan Penggunaan Internet Banking ini termasuk syarat dan ketentuan lainnya yang disediakan oleh Bank Sinarmas atau oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank Sinarmas dalam penyelenggaraan layanan Internet Banking mengenai penggunaan fitur baru atau penggunaan Internet Banking melalui sarana pihak ketiga tersebut.
2. Nasabah Internet Banking dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nomor MDN dan nomor handphone alternatif yang berada di bawah penguasaannya dan kerahasiaan informasi data miliknya terkait untuk penggunaan layanan Internet Banking.
3. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala penggunaan layanan Internet Banking, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap resiko dan/atau kerugian yang muncul apabila terjadi kelalaian dan/atau penyalahgunaan oleh Nasabah dan/atau pihak ketiga (baik langsung maupun tidak langsung) yang didasarkan oleh alasan dan/atau sebab apapun sehubungan penggunaan layanan Internet Banking.
4. Nasabah dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya menjaga keamanan data informasi pribadi, perangkat eletronik / telepon genggam dan koneksi internet dari kejahatan cyber seperti phising, virus, trojan, malware yang berakibat pada penipuan, kerugian atau kerusakan termasuk namun tidak terbatas pada cyberbullying dan terorisme, dan oleh karenanya (i) Nasabah wajib memastikan keabsahan laman web yang dikunjungi; (ii) Nasabah disarankan menggunakan anti virus yang berlisensi; (iii) Nasabah senantiasa berhati-hati dalam menggunakan koneksi internet umum (public wifi access); dan (iv) Nasabah disarankan untuk mengganti password untuk mengakses ke layanan Internet Banking secara berkala.
5. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa data-data yang diberikan / diisi pada saat Nasabah melakukan registrasi/pendaftaran adalah benar/akurat dan lengkap serta memastikan bahwa informasi yang diberikan tersebut akan selalu dilakukan update pada Bank Sinarmas dari waktu ke waktu.
6. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa alamat yang dicantumkan sudah sesuai dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang valid. Bank berhak meminta surat keterangan dari kantor administrasi daerah seperti kelurahan atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja, serta berhak melakukan verifikasi dokumen tersebut kepada instansi yang menerbitkan.
7. Segala dokumen yang telah diserahkan kepada Bank Sinarmas baik berupa dokumen fisik ataupun dokumen elektronik akan didokumentasikan oleh Bank Sinarmas dan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
8. Nasabah setuju untuk membebaskan dan melepaskan Bank Sinarmas dari segala klaim, tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian yang timbul dari pihak manapun sehubungan dengan kesalahan, kelalaian dan/atau pelanggaran Nasabah dalam memenuhi ketentuan pernyataan dan jaminan ini.
LAIN-LAIN
1. Bukti Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui Internet Banking adalah mutasi yang tercatat dalam mutasi rekening atau mutasi Transaksi.
2. Nasabah wajib segera melaporkan kepada Bank Sinarmas secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
3. Nasabah dapat menghubungi Bank Sinarmas CARE atau kantor cabang Bank Sinarmas atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan Transaksi, pemblokiran, dan atau penutupan Internet Banking.
4. Untuk masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Selular, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Selular, biaya SMS, dan value added service Operator Selular sepenuhnya merupakan kewenangan dar Operator Selular dan berada diluar kuasa Bank Sinarmas sehingga seluruh yang berkaitan dengan hal-hal tersebut wajib diselesaikan antara Nasabah dan Operator Selular yang bersangkutan.
5. Bank Sinarmas dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Internet Banking ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.
6. Bank Sinarmas tidak pernah meminta Username, Password, kode dari Hard Token (Simaskey) ataupun SMS OTP kepada Nasabah dengan alasan apapun (memenangkan hadiah, verifikasi data dan lain sebagainya) untuk info mengenai kepastian setiap informasi yang didapat Nasabah Bank Sinarmas silahkan menghubungi Bank Sinarmas CARE di nomor 1500 153 atau 021 501 88888.
7. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Internet Banking Bank Sinarmas, peraturan-peraturan yang berlaku di Bank Sinarmas, serta seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Bank Sinarmas yang mengatur perihal Rekening, fasilitas/layanan Bank Sinarmas, dan/atau Transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan Internet Banking, peraturan-peraturan yang berlaku di Bank Sinarmas; beserta perubahan-perubahannya yang timbul dikemudian hari. Untuk menghindari keraguan, Bank Sinarmas berhak untuk melakukan perubahan atas seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku termasuk peraturan-peraturan Bank Sinarmas dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh Bank Sinarmas kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.
8. Syarat dan Ketentuan Penggunaan Internet Banking ini tunduk, diatur, dan diimplementasikan menurut hukum Republik Indonesia.
9. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan (maupun bagian yang melekat padanya) termasuk perselisihan yang disebabkan karena adanya perbuatan melawan hukum atau pelanggaran atas salah satu atau beberapa hal dalam Syarat dan Ketentuan, maka Bank Sinarmas dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal mufakat tidak tercapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan atau pertentangan yang timbul melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mengesampingkan hak Bank Sinarmas untuk memilih Pengadilan Negeri dari domisili hukum lainnya yang berada di wilayah Republik Indonesia.
10. Bank Sinarmas dan Nasabah dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga Syarat dan Ketentuan maupun layanan Internet Banking dapat diakhiri sesuai Syarat dan Ketentuan Internet Banking dan/atau layanan Internet Banking (baik sebagian maupun seluruhnya, serta baik sementara maupun seterusnya) tanpa diperlukan adanya keputusan atau penetapan Pengadilan.
11. Seluruh persetujuan, kuasa, dan/atau wewenang yang Nasabah berikan kepada Bank Sinarmas dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat berakhir karena sebab apapun, termasuk karena alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1813, Pasal 1814, dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang Nasabah masih menggunakan layanan Internet Banking dan sehubungan hal tersebut, Nasabah membebaskan Bank Sinarmas dari segala klaim, tuntutan dan/atau gugatan atas pemberian persetujuan, kuasa dan/atau wewenang yang diberikan oleh Nasabah ke Bank Sinarmas.
12. SYARAT DAN KETENTUAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.
Kembali ke atas